1. Proses pendaftaran 5 menit
2. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen, minimal 30 menit, maksimal 3 hari
3. Proses legalisasi dan penyerahan dokumen 10 menit
Tidak dipungut biaya
Dokumen buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisasi
email: dumaskua@kemenag.go.id
website: http://bimasislam.kemenag.go.id/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store