Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah

  1. Membawa buku nikah asli (suami-isteri)
  2. Membawa fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-isteri)
  3. Membawa paspor (bagi WNA)
  4. Membawa fotocopy buku nikah/kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar
  5. Membawa fotocopy surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bagi perkawinan campuran)
  6. Membawa fotocopy akta cerai (WNI/WNA) jika bersangkutan berstatus duda/janda yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
  7. Membawa sertifikat beragama Islam bagi muallaf
  8. Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan: (a) Surat kuasa bermaterai Rp10.000,- dan (b) Fotocopt KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa
  9. Jika buku nikah palsu maka dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin No. 6 Lantai 9
  3. Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses, jika tidak lengkap dan tidak sah akan dikembalikan kepada pemohon)
  4. Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen
  5. Pemohon mendaptkan buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

1. Proses pendaftaran 5 menit

2. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen, minimal 30 menit, maksimal 3 hari

3. Proses legalisasi dan penyerahan dokumen 10 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisasi

email: dumaskua@kemenag.go.id

website: http://bimasislam.kemenag.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah"