Pencatatan Lahir Mati

  1. Surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Pskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari Kepala Desa jika lahir mati dirumah/tempat lain
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  3. Fotocopy KK orang tua

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  3. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

5 menit pendaftaran, 10 menit verifikasi dan pengagendaan, 10 menit verifikasi oleh Kasi, 10 menit pengentrian data, 5 menit pencetakan, 10 menit penandatanganan , 5 menit penyerahan ke loket pengambilan, 5 menit penyerahan surat keterangan lahir mati kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

  1. Call Center   : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. Website Disdukcapil  : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
  5. Istagram      : disdukcapilamtim
  6. Facebook     : Disdukcapil Lamtim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store