Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. 2. Photo Copy KK Pemohon;
  3. 4. Data Pemohon harus sudah terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial.

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. 2. Petugas Loket Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon untuk segera dilengkapi.
  3. 3. Kasi Kessos memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Kasi Kessos dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. 5. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat
  6. 6. Pengagendaan Surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. 7. Surat Keterangan Tidak Mampu selesai dan dapat diserahkan kepada pemohon oleh petugas Kecamatan
  8. 8. Pengarsipan Dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu.

60 menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Camat tentang Keterangan Tidak Mampu

  1. Datang langsung atau melalui surat permohonan ke kantor Camat Pangkalan Kerinci
  2. omor Hp Kasi Kessos ( 081268681158 )
  3. Kotak saeran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store