Legalisasi Surat-surat

  1. membawa surat yang akan di legalisasi

  1. pemohon, menyerahkan berkas, petugas mengecek kelengkapan berkas, petugas mencatat pada buku legalisir dan memberi penomoran, memberi tanda tangan oleh pejabat berwenang dan diberi stempel

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat-surat

Kantor Camat Kuala Kampar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-surat"