Penayangan Daftar Hitam

  1. Surat Pemberitahuan Daftar Hitam dari PA/PPK

  1. Menerima Surat Daftar Hitam Perusahaan dari PA/PPK.
  2. Menginformasikan dan menunggu disposisi Ketua LPSE untuk penyangan Daftar Hitam Perusahaan
  3. Verifkator memproses Penayangan Daftar Hitam Perusahaan sesuai Surat dari PA/PPK

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun Penyedia barang dan jasa

Pada Jam dan hari Kerja Melalui : 
- Email : bagian.pengadaankobar@gmail.com 
- Kassubag LPSE dan Helpdesk LPSE Jl. Syahrir No. 2 Pangkalan Bun 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penayangan Daftar Hitam "