Perubahan Data Penyedia

  1. Surat Permohonan Perubahan Data
  2. Membawa berkas asli dan fotocopy ijin usaha, akta, npwp dan ktp pimpinan perusahaan/direktur.

  1. Melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan perubahan data
  2. Mengisi formulir pada LPSE
  3. Verifkator memproses perubahan data sesuai yang diajukan pemohon
  4. Verifikator melakukan proses perubahan data dan memastikan ke pemohon data telah sesuai dengan perubahan data yang diminta oleh pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Akun Penyedia barang dan jasa

 Pada Jam dan hari Kerja Melalui : 
- Email : bagian.pengadaankobar@gmail.com 
- Kasubag LPSE dan Helpdesk LPSE Jl. Sutan Syahrir No. 2 Pangkalan Bun 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Penyedia "