Registrasi, Verifikasi dan agregasi Penyedia

  1. Formulir pendaftaran
  2. Membawa berkas asli dan fotocopy ijin usaha, akta, npwp dan ktp pimpinan perusahaan/direktur.

  1. Melakukan Registrasi online melalui Website LPSE
  2. Melengkapi persyaratan administrasi dan diserahkan ke Verifikator LPSE
  3. Berkas akan diverifikasi oleh Verifikator LPSE untuk kelengkapan administrasi terkait ijin dan sebagainya
  4. Verifikator akan menceklist kelengkapan berkas
  5. Verifikator akan menanyakan kembali untuk kelengkapan keterisian data telah benar
  6. Verifikator akan melakukan proses penyetujuan akun
  7. Akun sudah bisa digunakan oleh penyedia
  8. Penyedia akan diminta untuk login ke akun pertama kali untuk dilanjutkan ke tahap agregasi
  9. Verifkator akan memandu penyedia melakukan agregasi
  10. Verifikator akan memandu untuk akun penyedia dapat login ke sikap.lkpp.go.id untuk memastikan akun telah diagregasi
  11. Verifkator akan memandu dan menginformasikan tentang kepentingan keterisian data pada sikap.lkpp.go.id
  12. Akun penyedia sudah bisa digunakan untuk proses pengadaan barang dan jasa.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Akun Penyedia barang dan jasa

Pada Jam dan hari Kerja Melalui : 
- Email : bagian.pengadaankobar@gmail.com 
- Kassubag LPSE dan Helpdesk LPSE Jl. Sutan Syahrir No. 2 Pangkalan Bun 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi, Verifikasi dan agregasi Penyedia"