Surat Dispensasi Nikah Muslim

No. SK: 000.8.3.2/428/438.7.6/2024

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Surat Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah)
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim
  2. Berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu
  3. Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas
  4. Penandatangan Surat Dispensasi Oleh Camat atu pejabat berwenang
  5. Berkas selesai diterima oleh Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah Muslim

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kantor Kecamatan Waru

Jl. Brigjen Katamso No.1, Janti

 a. Telepon : -

 b. Faksimile : - 

 c. Email : waru.sidoarjokab@gmail.com

 d. Hotline WA : 087741309650

 e. Media Sosial :

        - Instagram : kec_warusidoarjo

        - Facebook : kecamatan waru 

        - Tiktok       : kecamatan waru

 f. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

        - Website    : www.lapor.go.id

        - SMS          : melalui nomor 1708

        - Twitter        :@lapor1708

        - Aplikasi      : android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah Muslim"