Promosi Kesehatan

No. SK: 445/595/DIR/RSUD.AS/II/2023

  1. Pelayanan promosi kesehatan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan yang lebih mengutamakan kegiatan promotif/peningkatan upaya kesehatan melalui strategi advokasi,pemberdayaan masyaerakat dan kemitraan dengan didukung oleh media KIE Kesehatan
  2. Pengajuan permohonan tertulis terkait pelayanan promosi kesehatan

  1. Menerima permohonan dari pihak luar (Instansi, Pemerintah, Swasta, Perorangan)
  2. Memeriksa berkas permohonan pelayanan, Promosi kesehatan yang diajukan
  3. Menyerahkan ke Sub. Bagian Umum untuk diverifikasi, persetujuan dan disposisi oleh Direktur Rumah Sakit
  4. Menerima Permohonan yang telah disposisi oleh Direktur Rumah Sakit
  5. Memproses permohonan pelayanan promosi kesehatan yang diajukan
  6. Mendiskusikan usulan layanan promosi kesehatan yang diajukan
  7. Merancang atau mendesign dan membuat usulan layanan promosi kesehatan yang diajukan
  8. Mendiskusikan kembali hasil rancangan usulan promosi kesehatan yang di ajukan
  9. Melakukan perbaikan hasil rancangan/ design usulan layanan promosi kesehatan yang diajukan berdasarkan hasil diskusi
  10. Melakukan presentasi hasil rancangan/design usulan layanan promosi kesehatan yang diajukan
  11. Menyerahkan hasil rancangan/design usulan layanan promosi kesehatan yang diajukan

Setiap hari kerja disaat membutuhkan layanan promosi tentang rumah sakit dan pelayanannya

Tidak dipungut biaya

Promosi Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store