Penyediaan Tenaga Pengajar

  1. Surat Permohonan Permintaan Tenaga Pengajar ditujukan kepada Kepala Puslatbang KHAN
  2. Untuk Pelatihan Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar melampirkan Izin Penyelenggaraan

  1. Lembaga Pelatihan menyampaikan permohonan tenaga pengajar baik secara lisan dan tulisan
  2. Penyelenggara mencatat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan permintaan
  3. Penyelenggara melihat tabel jam mengajar tenaga pengajar internal
  4. Penyampaian nama tenaga pengajar kepada Lembaga Pelatihan yang membutuhkan
  5. Apabila disetujui oleh Lembaga Pelatihan terkait, penyelenggara menyampaikan kepada tenaga pengajar yang bersangkutan
  6. Penyelenggara membuat Surat Tugas yang dikirimkan kepada Lembaga Pelatihan atau dibawa langsung oleh tenaga pengajar pada saat kegiatan berlangsung
  7. Apabila tenaga pengajar tidak tersedia, maka akan diberitahukan secara lisan kepada Lembaga Pelatihan

1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Megajar.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke Tim Pengelolaan Pengaduan melalui media :
1. Alamat Pengaduan :
a.Jl. Dr. Mr. Teuku Muhammad Hasan,Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar 23352
b.Kotak Saran
c.Humas Puslatbang KHAN
Telepon : 0651-8010900
Fax : 0651-7225268
Instagram : Puslatbang_khan
Facebook : Puslatbang KHAN
Twitter    : @PuslatbangKHAN
Website    : aceh.lan.go.id
Dan akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Tenaga Pengajar"