Registrasi Perpanjangan Kendaraan Bermotor Melalui Pt-Pos

  1. • Identitas diri- Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup; - Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan ;- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.• STNK

  1. 1. Wajib Pajak / Pembayar menyerahkan Identitas Asli Wajib Pajak dan STNK Asli kepada petugas PT. Pos Indonesia. 2. Petugas PT. Pos Indonesia menerima berkas pendaftaran dan melakukan input data kendaraan bermotor kedalam Aplikasi Pembayaran PT. Pos Indonesia. 3. Setelah data diverifikasi, akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor berupa besaran PKB (Pokok, denda bunga, Progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta parkir berlangganan. 4. Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor akan mendapatkan bukti pembayaran dan kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar. 5. Bukti Bayar akan digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pengesahan STNK 1(satu) tahunan dan pencetakan Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa STNK dan KTP atau mesin Embosser apabila tersedia di Kantor Pos tempat pembayaran. .

5 Menit

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : i. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama : ­ 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum ­ 1% untuk kendaraan bermotor umum ­ 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran ­ 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar ii. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas : ­ 2% untuk kepemilikan kedua ­ 2,5% untuk kepemilikan ketiga ­ 3% untuk kepemilikan keempat ­ 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya iii. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi: ­ sedan dan sejenisnya; ­ jeep dan sejenisnya; ­ station wagon dan sejenisnya; ­ minibus dan sejenisnya; ­ microbus; ­ Pick up double cabin; dan ­ sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc keatas. iv. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif. v. Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK). vi. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB; vii. Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua); viii. Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Penetapan bobot sebagai berikut : ­ Mobil Roda Tiga, Sepeda Motor roda dua dan tiga, alat-alat berat dan besar sebesar 1. ­ Sedan dan sejenisnya sebesar 1,025. ­ Jeep, minibus, stasion wagon dan sejenisnya sebesar 1,050. ­ Microbus, blind van, pickup dan sejenisnya sebesar 1,085. ­ Bus dan sejenisnya 1,1. ­ Truck dan sejenisnya 1,3. ix. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB 2. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan : i. Tarif Sepeda Motor ­ Sepeda motor 50 cc kebawah Rp 3.000,- ­ Sepeda motor 50 -250 cc Rp 35.000,- ­ Sepeda motor 250 cc keatas Rp 83.000,- ii. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum ­ Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc Rp 143.000,- ­ Bus & Micro Bus Rp 153.000,- ­ Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas Rp 163.000 ­ Ambulance, Jenasah & PMK Rp 3.000,- iii. Tarif Mobil Angkutan Umum ­ Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 73.000,- ­ Bus & Micro Bus 1600 cc keatas Rp 90.000,- iv. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat ­ Traktor, buldozer, forklift & sejenisnya Rp 23.000,- v. Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum (melampirkan IWKBU) : ­ Jumlah Penumpang 7 orang Rp 180.000/tahun ­ Jumlah Penumpang 9 orang Rp 228.000/tahun ­ Jumlah Penumpang 12 orang Rp 300.000/tahun ­ Jumlah Penumpang 13 orang Rp 396.000/tahun

• Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ• Kode Bayar• Pengesahan pada STNK

1. Melalui Telepon, Email, Pesan Singkat (SMS), dan Sosial Media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan; 2. Datang langsung ke loket pengaduan; 3. Kotak saran; 4. Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Perpanjangan Kendaraan Bermotor Melalui Pt-Pos"