Permohonan Perolehan Kartu NPWPD-KB (SMARTCARD)

No. SK: KEP/04/I/2020/DITLANTAS; 04 tahun 2020 ; SKEB/01/2

  1. • Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport)• Semua STNK Objek Pajak yang terdaftar atas nama subjek pajak terkait.• Surat keterangan Bank yang menyatakan Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor pendaftar memiliki akses Internet Banking.

  1. 1. Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor mendaftarkan dirinya untuk memperoleh kartu NPWPD-KB di KB.SAMSAT induk dengan membawa persyaratan. 2. Petugas pendaftaran melakukan identifikasi dan verifikasi kendaraan bermotor yang didaftarkan untuk mengetahui status kepemilikan kendaraan bermotor, untuk selanjutnya petugas pendaftaran memberi ID-Ranmor pada database sistem ERI. 3. Petugas perekaman NPWPD-KB Petugas merekam data kendaraan pada kartu NPWPD-KB dan menyerahkan pada Pemilik Kendaraan Bermotor terkait.

10 Menit

Tidak Ada

Kartu NPWPD-KB

1. Melalui Telepon, Email, Pesan Singkat (SMS), dan Sosial Media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan; 2. Datang langsung ke loket pengaduan; 3. Kotak saran; 4. Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perolehan Kartu NPWPD-KB (SMARTCARD)"