Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 000.8.3.2/428/438.7.6/2024

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat pengantar RT/RW
  4. Surat Pernyataan dari pemohon bermaterai
  5. Aplikasi Sipraja

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengesahan surat keterangan tidak mampu ke kantor Kecamatan
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat
  4. Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon
  5. Jika melalui Daring, Pemohon Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id, dan Surat Keterangan Tidak Mampu selesai, dapat dicetak mandiri, jika sudah selesai duverifikasi oleh Petugas

1 (satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis  


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Camat

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kantor Kecamatan Waru

Jl. Brigjen Katamso No.1, Janti

a. telepon : -

b. faksimile : - 

c. email : waru.sidoarjokab@gmail.com

d. hotline WA : 087741309650

e. Media Sosial : - Instagram : kec_warusidoarjo

                           - Facebook : kecamatan waru 

                           - Tiktok : kecamatan waru

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

- Website : www.lapor.go.id

- SMS : melalui nomor 1708

- Twitter :@lapor1708

 - Aplikasi : android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"