Sanggah /Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang Dan Jasa

  1. kesalahan dalam melakukan evaluasi.
  2. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
  3. rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau.
  4. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
  5. Dokumen Print out sanggah dari penyedia secara online.

  1. Peserta yang menyampaikan Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi/Tender
  2. POKJA Menerima Sanggah Yang Masuk Secara Online
  3. POKJA Melaporkan Sanggah Online Dan Yang Tercetak Kepada Kasubag Pembinaan Pengadaan Barang & Jasa (PPBJ)
  4. KABAG LPBJ Memerintahkan Kasubag PPBJ Dan Pokja Untuk Mempersiapkan Jawaban Sanggah Untuk Dijawab Secara Online
  5. Pokja Menjawab Sanggahan Secara Online Dan Dilaporkan Secara Tertulis Kepada Kabag LPBJ
  6. KASUBAG PPBJ Mendisposisi Jawaban Sanggahan Yang Tercetak Secara Online Kepada Kabag PBJ
  7. KASUBAG PPBJ Memerintahkan Pokja Untuk Mengarsipkan Surat Sanggahan
  8. Pokja Mengarsipkan Surat Sanggahan
  9. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan Dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.

Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja  setelah masa sanggah berakhir 

Tidak dipungut biaya

Pokja Menjawab Sanggahan Secara Online sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku

Melalui aplikasi SPSE (Sanggah hasil pemilihan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sanggah /Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang Dan Jasa "