1. Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia :
i. Penerbitan STNK :
Roda 4 atau lebih : Rp 200.000,-
Roda 2 atau 3 : Rp 100.000,-
ii. Penerbitan TNKB :
Roda 4 atau Lebih : Rp 100.000,-
Roda 2 atau 3 : Rp 60.000,-
iii. Penerbitan BPKB :
Roda 4 atau Lebih : Rp 375.000,-
Roda 2 atau 3 : Rp 225.000,-
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :
i. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama:
12,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
12,5% untuk kendaraan bermotor umum
12,5% untuk Kendaraan bermotor Pemerintah, Badan, Lembaga dan TNI/POLRI
10% untuk Kendaraan Listrik
0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar
ii. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB
iii. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB.
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :
i. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama :
1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
1% untuk kendaraan bermotor umum
0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar
ii. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas :
2% untuk kepemilikan kedua
2,5% untuk kepemilikan ketiga
3% untuk kepemilikan keempat
3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
iii. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
sedan dan sejenisnya;
jeep dan sejenisnya;
station wagon dan sejenisnya;
minibus dan sejenisnya;
microbus;
Pick up double cabin; dan
sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc keatas.
iv. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif.
v. Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
vi. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB;
vii. Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua);
viii. Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Penetapan bobot sebagai berikut :
Mobil Roda Tiga, Sepeda Motor roda dua dan tiga, alat-alat berat dan besar sebesar 1.
Sedan dan sejenisnya sebesar 1,025.
Jeep, minibus, stasion wagon dan sejenisnya sebesar 1,050.
Microbus, blind van, pickup dan sejenisnya sebesar 1,050.
Bus dan sejenisnya 1,1.
Truck dan sejenisnya 1,3.
ix. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB
4. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :
i. Tarif Sepeda Motor
Sepeda motor 50 cc kebawah Rp 3.000,-
Sepeda motor 50 -250 cc Rp 35.000,-
Sepeda motor 250 cc keatas Rp 83.000,-
ii. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum
Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc Rp 143.000,-
Bus & Micro Bus Rp 153.000,-
Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas Rp 163.000
Ambulance, Jenasah & PMK Rp 3.000,-
iii. Tarif Mobil Angkutan Umum
Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 73.000,-
Bus & Micro Bus 1600 cc keatas Rp 90.000,-
iv. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat
Traktor, buldozer, forklift & sejenisnya Rp 23.000,-
v. Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum (melampirkan IWKBU) :
Jumlah Penumpang 7 orang Rp 180.000/tahun
Jumlah Penumpang 9 orang Rp 228.000/tahun
Jumlah Penumpang 12 orang Rp 300.000/tahun
Jumlah Penumpang 13 orang Rp 396.000/tahun