Registrasi Kendaraan Bermotor Baru

  1. 1. Persyaratan umum :(dikecualikan untuk kendaraan Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional) • Identitas diri- Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup; - Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan ;- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.• Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor;• Sertifikat Nomor Induk Kendaraan (NIK);• Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari bengkel/karoseri yang memiliki ijin dan instansi yang berwenang;• Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan, rekomendasi dari : - Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi;- Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; - Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota; atau- Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.• Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening;• Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI, bila fotocopy dilegalisir oleh Kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut; • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
  2. 2. Persyaratan tambahan :a. Kendaraan Bermotor Eks Dump TNI/Polri :- Surat Keputusan Lelang dari Panglima TNI/Mabes Polri dilampiri data kendaraan bermotor.- Surat Perintah Pelaksanaan dump dari Panglima Daerah Militer/Kapolda dan dilegalisir. - Berita Acara Risalah Lelang dari kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang dan/atau Berita Acara Serah Terima Barang dari Panitia Lelang;- Kwitansi pembayaran dari KPKNL dan/atau dari Panitia Lelang yang bermaterai cukup;- Melengkapi Surat Rekomendasi dari Ditlantas Polda Jatim;- Melampirkan Foto Kendaraan Bermotor yang didaftarkan.b. Kendaraan Bermotor Completely Build Up (CBU) - Formulir A dari Bea Cukai;- Surat Dokumen dari Pabean : ? PIB (Pemberitahuan Impor Barang), ? SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak), ? SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang), ? Bill of Lading (surat keterangan asal dan tujuan negara, nama kapal dan nama pelayaran, jumlah kontainer, tanggal tiba)? Packing List (surat daftar kendaraan bermotor)- TPT import (Tanda Pendaftaran Tipe)- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.- Melengkapi Surat Rekomendasi dari Ditlantas Polda Jawa Timur.- VIN (Vehicle Identification Number);- Persyaratan CBU rekondisi :? Ijin impor barang;? Surat keterangan rekondisi;? TPT impor/TPT varian;? sertifikasi dari CoI (Certificate of Inspection).c. Kendaraan Bermotor Eks Lelang Negara - Surat Keputusan Lelang dari Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL); - Risalah/Berita Acara Lelang, Berita Acara Penyerahan Barang;- Kwitansi pembelian dari Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang;- Bagi kendaraan dengan fasilitas penangguhan bea masuk terlebih dahulu melunasi Bea Masuk (Form C), kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan;- Didaftar atas nama pemenang lelang;- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;- Melengkapi Surat Rekomendasi dari Ditlantas Polda Jawa Timur;- Melampirkan Foto Kendaraan Bermotor yang didaftarkan, pada 4 (empat) sisi kendaraan.d. Kendaraan Bermotor Berdasarkan Keputusan Pengadilan (Vonis Hakim)- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan dilegalisir serta apabila terjadi rubah bentuk harus ada rekomendasi dari instansi yang berwenang;- Surat Perintah Penyitaan Barang dan Berita Acara Penyitaannya- Berita Acara Pencabutan registrasi BPKB dari Kantor Bersama Samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar- Surat keputusan penjualan rampasan barang dari Kajari setempat- Risalah Lelang dan Kwitansi Lelang- Bukti pengumuman status kendaraan melalui media massa- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.e. Kendaraan Bermotor Kedutaan / Konsulat - Surat Pengantar dari Kedutaan atau Konsulat yang bersangkutan;- Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat penangguhan Bea Masuk- Pemberitahuan Import Barang (PIB);- Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri; - Rekomendasi dari Korlantas Polri atau Direktorat Lalu Lintas yang ditunjuk untuk kendaraan CBU;- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.f. Kendaraan Bermotor Alat Berat - PIB bagi kendaraan CBU - Form A/B/C dari Bea Cukai - Rekomendasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timurg. Kendaraan Bermotor Lembaga Internasional- Surat Keterangan/ Surat Pengantar dari Sekretariat Negara RI;- Rekomendasi Korlantas Polri atau Direktorat Lalu Lintas yang ditunjuk untuk kendaraan CBU; - Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat penangguhan Bea Masuk;- Pemberitahuan Import Barang (PIB);- Surat Pengantar dari Badan International dan atau Pasport pemilik dengan 1 (satu) lembar foto copy;- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

  1. 1. Proses Identifikasi Wajib Pajak mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi smarthphone atau di KB.Samsat. selanjutnya petugas melakukan cek fisik kendaraan.
  2. 2. Proses Verifikasi Wajib pajak menyerahkan dokumen ke bagian verifikasi dan petugas melakukan verifikasi data kendaraan bermotor. 3. Pembayaran PNBP BPKB Wajib Pajak membayar PNBP BPKB dan menerima Bukti Pembayaran PNBP. 4. Pokja Progresif Petugas menentukan urutan kepemilikan kendaraan bermotor. 5. Proses Registrasi Petugas melakukan perekaman data pada Server ERI 6. Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLJ : Petugas penetapan menetapkan besaran BBNKB, PKB dan SWDKLLJ. *) khusus kendaraan Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional tidak dikenakan BBNKB dan PKB 7. Pembayaran BBNKB, PKB, SWDKLLJ, PNBP STNK dan TNKB : Wajib Pajak melakukan pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran. Serta pembayaran Parkir Berlangganan untuk wilayah yang memiliki MoU parkir Berlangganan. 8. Pencetakan STNK : Petugas mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan. 9. Pencetakan TNKB : Petugas Mencetak TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan. 10. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB dari petugas Penyerahan.

90 Menit

1. Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia : i. Penerbitan STNK : ­ Roda 4 atau lebih : Rp 200.000,- ­ Roda 2 atau 3 : Rp 100.000,- ii. Penerbitan TNKB : ­ Roda 4 atau Lebih : Rp 100.000,- ­ Roda 2 atau 3 : Rp 60.000,- iii. Penerbitan BPKB : ­ Roda 4 atau Lebih : Rp 375.000,- ­ Roda 2 atau 3 : Rp 225.000,- 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) : i. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama: ­ 12,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum ­ 12,5% untuk kendaraan bermotor umum ­ 12,5% untuk Kendaraan bermotor Pemerintah, Badan, Lembaga dan TNI/POLRI ­ 10% untuk Kendaraan Listrik ­ 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar ii. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB iii. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB. 3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : i. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama : ­ 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum ­ 1% untuk kendaraan bermotor umum ­ 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran ­ 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar ii. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas : ­ 2% untuk kepemilikan kedua ­ 2,5% untuk kepemilikan ketiga ­ 3% untuk kepemilikan keempat ­ 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya iii. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi: ­ sedan dan sejenisnya; ­ jeep dan sejenisnya; ­ station wagon dan sejenisnya; ­ minibus dan sejenisnya; ­ microbus; ­ Pick up double cabin; dan ­ sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc keatas. iv. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif. v. Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK). vi. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB; vii. Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua); viii. Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Penetapan bobot sebagai berikut : ­ Mobil Roda Tiga, Sepeda Motor roda dua dan tiga, alat-alat berat dan besar sebesar 1. ­ Sedan dan sejenisnya sebesar 1,025. ­ Jeep, minibus, stasion wagon dan sejenisnya sebesar 1,050. ­ Microbus, blind van, pickup dan sejenisnya sebesar 1,050. ­ Bus dan sejenisnya 1,1. ­ Truck dan sejenisnya 1,3. ix. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB 4. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan : i. Tarif Sepeda Motor ­ Sepeda motor 50 cc kebawah Rp 3.000,- ­ Sepeda motor 50 -250 cc Rp 35.000,- ­ Sepeda motor 250 cc keatas Rp 83.000,- ii. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum ­ Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc Rp 143.000,- ­ Bus & Micro Bus Rp 153.000,- ­ Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas Rp 163.000 ­ Ambulance, Jenasah & PMK Rp 3.000,- iii. Tarif Mobil Angkutan Umum ­ Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 73.000,- ­ Bus & Micro Bus 1600 cc keatas Rp 90.000,- iv. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat ­ Traktor, buldozer, forklift & sejenisnya Rp 23.000,- v. Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum (melampirkan IWKBU) : ­ Jumlah Penumpang 7 orang Rp 180.000/tahun ­ Jumlah Penumpang 9 orang Rp 228.000/tahun ­ Jumlah Penumpang 12 orang Rp 300.000/tahun ­ Jumlah Penumpang 13 orang Rp 396.000/tahun

• Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )• Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB )• Bukti Pembayaran PKB, BBNKB dan SWDKLLJ• Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

1. Melalui Telepon, Email, Pesan Singkat (SMS), dan Sosial Media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan; 2. Datang langsung ke loket pengaduan; 3. Kotak saran; 4. Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Kendaraan Bermotor Baru"