Pelayanan Gawat Darurat

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa KTP dan fotocopynya
  3. Membawa Kartu BPJS dan fotocopynya
  4. Membawa KTP dan Fotocopy Penanggungjawab

  1. • Pasien datang • Keluarga atau penanggung jawab pasien mendaftarkan pasien di pendaftaran • Petugas menempatkan pasien sesuai jalur TRIASE • Petugas melakukan anamnesis • Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai • Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi • Untuk kasus pasien membeutuhkan rawat inap, setelah selesai observasi di ruang gawat darurat, maka pasien akan dipindahkan ke ruangan rawat inap.

Untuk kasus ringan seperti rawat luka sekitar 15 menit

Untuk Kasus berat kegawatdaruratan sesuai kebutuhan Kasus masing masing 

 

  • Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 223 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

1. Penanganan kegawatdaruratan 2.Ganti perban 3.Pemeriksaan EKG 4.Nebulizer 5.Pencabutan kuku 6.Pengambilan benjolan yang tidak berbahaya 7.Rujukan lebih lanjut

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0280) 6265808
  • SMS: -
  • Email: pkm_karangpucung1@yahoo.co.id
  • Instagram : pkm_karpuc1
  • Mengisi form keluhan / pengaduan
  • Penyampaian secara langsung kepada petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"