Pengantar SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar Rt Rw dari desa / kelurahan setempat
  2. Membawa Fotocopy KK,KTP El,
  3. Membawa fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah
  4. Membawa Poto ukuran 4x6 : 4 lembar background warna merah
  5. Membawa Stoffmap 2 lembar warna merah
  6. Datang sendiri dan mengisi formulir induk perorangan.

  1. Pastikan desa atau kelurahan anda melayani pelayanan SKCK
  2. Datanglah dengan membawa Fotocopy KK,KTP El,akte kelahiran atau surat kenal lahir,poto ukuran 4x6,Stoffmap 2 lembar warna merah,dan datang sendiri dan mengisi formulir induk perorangan
  3. Ambil nomor antrian di loket,tunggu hingga nomer antrian dipanggil oleh petugas yang bersangkutan,jangan lupa membawa surat panggilan untuk membuat pelayanan SKCK.
  4. Pastikan surat pangilan anda akan di tandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang.
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 15 menit,bila SKCK selesai di cetak maka anda akan di beritahu olh petugas.

  • Proses pengecekan kebenaran dan kelengkapan berkas membutuhkan waktu 2 menit
  • Proses pembuatan surat pengantar membutuhkan waktu 3 menit
  • Proses penandatanganan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Diharapkan untuk segera melengkapi persyaratan yang belum dilengkapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"