Surat Keterangan selesai penelitian

  1. 1. Mengisi formulirSurat permohonan Surat Keterangan Selesai Penelitian; 2. Foto copy Surat Izin Penelitian: 1 (satu) lembar; 3. Surat Keterangan Selesai Penelitian dari lokasi penelitian: 1 (satu) lembar; 4. Surat Keterangan Selesai Penelitian dari Camat: 1 (satu) lembar; 5. Jika pengurusan izinnya dikuasakan:Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan Foto copy KTP orang yang diberi kuasa. 6. Surat Pernyataan Pemohon di atas kertas bermeterai 6000 bahwa semua dokumen benar dan akurat: masing-masing 1 (satu) lembar; 7. Map Snelhecter warna biru: 1 (satu) buah.
  2. 2. Foto copy Surat Izin Penelitian: 1 (satu) lembar;
  3. 3. Surat Keterangan Selesai Penelitian dari lokasi penelitian: 1 (satu) lembar; 4. Surat Keterangan Selesai Penelitian dari Camat: 1 (satu) lembar; 5. Jika pengurusan izinnya dikuasakan:Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan Foto copy KTP orang yang diberi kuasa. 6. Surat Pernyataan Pemohon di atas kertas bermeterai 6000 bahwa semua dokumen benar dan akurat: masing-masing 1 (satu) lembar; 7. Map Snelhecter warna biru: 1 (satu) buah.
  4. 4. Surat Keterangan Selesai Penelitian dari Camat: 1 (satu) lembar; 5. Jika pengurusan izinnya dikuasakan:Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan Foto copy KTP orang yang diberi kuasa. 6. Surat Pernyataan Pemohon di atas kertas bermeterai 6000 bahwa semua dokumen benar dan akurat: masing-masing 1 (satu) lembar; 7. Map Snelhecter warna biru: 1 (satu) buah.
  5. 5. Jika pengurusan izinnya dikuasakan:Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan Foto copy KTP orang yang diberi kuasa. 6. Surat Pernyataan Pemohon di atas kertas bermeterai 6000 bahwa semua dokumen benar dan akurat: masing-masing 1 (satu) lembar; 7. Map Snelhecter warna biru: 1 (satu) buah.

  1. 1. Pemohon mencari Informasi di loket Informasi 2. Pemohon men Mannerima formulir dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Merima dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan 4. Kasi Veriifikasi dan menadata berkas pemohon 5. Pemohon menerima resi tanda terima /surat penolakan apabila dokumen tidak lengkap dan valid 6. Kasi Pemrosesan menerbit dan memberikan penomoran terhadap izin yang diproses 7. Pemohon menerima dan mengisi dan menyerahkan SKM dan Manerima Izin 8. Pemohon menerima Dokumen perizinan

Maksimal 3 (tiga)hari kerja terhitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan selesai penelitian

  1. www.lapor.go.id
  2. Secara langsung: bertemu dengan Kasie. Penangangan Pengaduan;
  3. Secara tidak langsung: kotak pengaduan, SMS, Telephone 081239394150, Email : dpmkpptsp.mrai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store