Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 000.8.3.2/428/438.7.6/2024

  1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Akta Kelahiran
  4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
  5. KIA Asli (apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak)
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke kantor Kecamatan
  2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA
  4. Petugas memberikan tanda terima
  5. Petugas Mencetak KIA
  6. Pengurusan Secara Daring Mandiri : - Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id - Pemohon Memilih menu pengajuan - Pemohon Memilih submenu KIA - Pemohon Memilih submenu pengajuan baru untuk KIA baru, Ganti foto untuk perubahan, Kehilangan untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak. - Pemohon Mengisi data pemohon - Pemohon Melakukan upload data persyaratan - Proses verifikasi data oleh operator kecamatan - Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. - Petugas mencetak KIA

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Keping KIA

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kantor Kecamatan Waru

Jl. Brigjen Katamso No.1, Janti

 a. Telepon : -

 b. Faksimile : - 

 c. Email : waru.sidoarjokab@gmail.com

 d. Hotline WA : 087741309650

 e. Media Sosial :

        - Instagram : kec_warusidoarjo

        - Facebook : kecamatan waru 

        - Tiktok       : kecamatan waru

 f. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

        - Website    : www.lapor.go.id

        - SMS          : melalui nomor 1708

        - Twitter        :@lapor1708

        - Aplikasi      : android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"