Izin Operasional Sekolah Swasta Tk, Kb,Ppt,Tpa, Lkp,Pkbm, Sd Swasta Dan Smp Swasta (Baru, Perpanjangan, Daftar Ulang)

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10.000,- (KB, PKBM, LKP)
  2. Foto kopi NIB (Nomor Induk Berusaha) (KB, PKBM, LKP)
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan(KB, PKBM, LKP)
  4. Fotokopi KTP Pemohon (KB, PKBM, LKP)
  5. Pas Poto ukuran 3x4 berwarna (KB, PKBM, LKP)
  6. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak (KB, PKBM, LKP)
  7. Susunan Pengurus dan rincian tugas (KB, PKBM, LKP)
  8. Dokumen hak atas tanah dan bangunan (KB,PKBM, LKP)
  9. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun (PKBM, LKP)
  10. Akta pendirian (PKBM,LKP)
  11. Dokumen rencana pengembangan satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (PKBM, LKP)
  12. Hasil penilaian kelayakan (KB)
  13. Dlm hal pendirian adlh bdn hukum wajib melampirkn fotokopi akta notaris & surat penetapn badan hukum dlm bentuk ,yaysan,perkumpuln,/ bdan lain sejenis dr kementrian bdag hukum atas nama pendiri (KB)
  14. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS (KB)
  15. Rencana Pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS (KB)

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melakukan kajian berdasarkan kelengkapan Persyaratan
  4. Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke bidang Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  5. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke loket pelayanan
  6. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melakukan survey lapangan
  7. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Hasil Survey
  8. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memeriksa dan Memverifikasi Hasil Survey Lapangan
  9. Loket Melakukan Proses Penginputan Data
  10. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memaraf Berkas yang telah lengkap dan melakukan tracking.
  11. Kepala Dinas Menandatangani izin secara elektronik
  12. Pemohon Menerima Surat Izin

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Peraturan Menter Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

2. Peraturan Menter Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

3.Peraturan Menter Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian ,Perubahan ,dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah

4. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

5. Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Sekolah Swasta Tk, Kb,Ppt,Tpa, Lkp,Pkbm, Sd Swasta Dan Smp Swasta (Baru, Perpanjangan, Daftar Ulang)"