Surat Pengantar Keterangan Kematian

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy kartu keluarga
  3. membawa Foto copy KTP yang meninggal

  1. pastikan membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. keluarga yang meninggal (sebagai Pelapor) harus membawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga orang yang meninggal

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Kematian

menerima pengaduan masyarakat di kantor kelurahan kandai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Keterangan Kematian"