Pelayanan Izin Penelitian

  1. 1. Mengisi formulir Surat Permohonan Izin Penelitian;
  2. 3. Proposal penelitian yang berisi:latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian, danhasil yang diharapkan dari penelitian: 1 (satu) eksemplar;
  3. 4. Foto copyKTP/Kartu Mahasiswa peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator peneliti: 1 (satu) lembar
  4. 5. Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: 1 (satu) lembar;

  1. pemohon mencari informasi diloket informasi
  2. petugas loket memberikan formulir
  3. pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  4. petugas loket mencek kelengkapan dokumen

3 hari setelah semua dokumen lengkap

tidak dikenakan biaya

Izin Penelitian

www.lapor.go.id

secara langsung bertemu kasi penanganan pengaduan

melalui kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store