Surat pengantar SKCK

  1. Membawa Pengantar RT/RW

  1. Datang dengan membawa pengantar RT/RW
  2. Petugas Membuatkan surat pengantar SKCK dan sudah ditandatangani oleh Kades/Sekdes/yang berwenang
  3. Selanjutnya datang ke Polsek untuk penerbitan SKCK

Penerimaan Berkas 1 menit

Pembuatan Pengantar SKCK 3 menit

Pengagendaan/registrasi  1 menit

Penandatanganan berkas 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Facebook Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar SKCK"