Pelayanan Administrasi Legalisir Ijazah

  1. Ijazah / STTB Asli
  2. DAftar NIlai DANEM/NUAN Asli
  3. Fotokopi Ijazah/STTB maksimal 10 Lembar
  4. Fotocopi NIlai DANEM/NUAN Asli maksimal 10 Lembar
  5. Surat Penyataan tanggungjawab mutlak

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Persayaratan Ke Petugas
  2. Petugas memeriksa keabsahan ijazah/STTB
  3. Petugas membubuhkan stampel legalisir pada berkas fotocopi
  4. Petugas menyerahkan berkas ke Ka. Subbag Umum
  5. Ka. Subbag Umum memverivikasi
  6. Ka, Subbag Umum menyerahkan ke Sekretaris
  7. Sekretaris menverifikasi dan menandatangani

Waktu Penyelesaian Pelayanan Kurang Lebih 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir ijazah tingkat SD, SMP, Paket A, B dan C

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MALANG

ALAMAT      : JL. VETERAN 19 MALANG

TELEPON    : (0341)-551333, 560946

FAX           : 0341-551333

EMAIL        : dikbud@malangkota.go.id

WEBSITE    :dikbud.malangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Legalisir Ijazah"