Pelayanan Hemodialisis

  1. Untuk pasien baru, pasien yang sudah mendaftar akan mendapat nomor Registrasi. Untuk pasien lama bisa datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  2. Cek Lab Virus Marker H3 (Hep B, Hep C dan HIV) (Khusus Pasien baru)
  3. Sudah ada acc dari dokter penanggung jawab HD (khusus pasien baru)
  4. Membayar biaya cuci darah sesuai tarif yang ditentukan bagi pasien umum.
  5. Melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan bagi pasien BPJS dan jamkesmasda

  1. Prosedur Pelayanan Hemodialisis berdasarkan bagan di atas

Jangka waktu penyelesaian pelayanan sekitar 4-5 jam

Pasien Umum :
HF baru : Rp. 750.000.- + Karcis Rp.20.000.-
 
Pasien BPJS :
Sesuai dengan Perpres no. 75 tahun 2019
 

pelayanan dialisa (cuci darah )

Pelayanan Pengaduan di RSUD dr. Soedono Madiun dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Aplikasi CETTAR JATIM (Tersedia di Google Playstore atau dapat diakses melalui http://cettar.jatimprov.go.id/)
  3. Form Pengaduan Online (dapat diakses melalui https://linktr.ee/rssoedono)
  4. Kanal Sosial Media ( Facebook : RSUD dr. Soedono Madiun | Instagram @rssoedono | Twitter : @RSUD_dr_Soedono )
  5. Email RS (rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisis"