Pelayanan Surat Pengantar Kelahiran Baru

  1. Membawa Surat Pengantar Rt Rw dari desa / kelurahan setempat
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Membawa Fotocopy KTP El orangtua dan ktp saksi 2 orang
  4. Membawa Fotocopy buku nikah dan dilegalisir KUA di tempat waktu menikah
  5. Membawa surat keterangan kelhiran dari bidan atau dokter di tempat melahirkan.

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda mendukung layanan membuat surat kelahiran
  2. Datanglah dengan membawa Surat penganatar Rt Rw Desa Setempat,membawaFotocopyKK,KTP El Orangtua,dan ktp el 2 orang saksi,Buku nikah dilegalisir KUA.
  3. Ambil nomor antrian di loket,tunggu hingga nomor antrian anda dipanggil oelh petugas yang bersangkutan,jangan lupa untuk membawa surat panggilan untuk mebuat surat kelahiran dari pemerintah setempat.
  4. Pastikan surat panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang
  5. Tunggu pencetakan 15 menit,bila surat kelahiran anda sudah selesai maka anda akan diberitahu olh petugas desa setempat.

Lima belas menit

Tidak dipungut biaya

Surat kelahiran

 Diharapkan untuk segera melengkapi persyaratan yang belum dilengakpi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kelahiran Baru"