Dispensasi nikah

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP
  3. 3. Membawa Fotocopy KK

  1. 1. Menerima  surat  dan kelengkapan permohonan 2. Memverifikasi surat dan kelengkapan permohonan                        3. Membuat dan mencetak Surat  Despensasi Nikah 4. Persetujuan/ tanda tangan Camat 5. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyampaikan surat ke pemohon

1. Menerima  surat  dan kelengkapan permohonan
2. Memverifikasi surat dan kelengkapan permohonan                       
3. Membuat dan mencetak Surat  Despensasi Nikah
4. Persetujuan/ tanda tangan Camat
5. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyampaikan surat ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Kotak saran/Ruang Konsultasi/WA 085248170569

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi nikah"