1. Menerima surat dan kelengkapan permohonan 2. Memverifikasi surat dan kelengkapan permohonan 3. Membuat dan mencetak Surat Despensasi Nikah 4. Persetujuan/ tanda tangan Camat 5. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyampaikan surat ke pemohon |
Tidak dipungut biaya
Dispensasi Nikah
Kotak saran/Ruang Konsultasi/WA 085248170569
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store