Perkonsultasian Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan

  1. Surat Penugasan Instansi Asal.

  1. Pemohon menyampaikan surat (hardcopy)
  2. Pejabat atau pelaksana memberikan perkonsultasian langsung maupun via telepon.

30 menit.

Tidak dipungut biaya

Layanan konsultasi penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan dan pelatihan dasar

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke Tim Pengelolaan Pengaduan melalui media :
1. Alamat Pengaduan :
a.Jl. Dr. Mr. Teuku Muhammad Hasan,Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar 23352
b.Kotak Saran
c.Humas Puslatbang KHAN
Telepon : 0651-8010900
Fax : 0651-7225268
Instagram : Puslatbang_khan
Facebook : Puslatbang KHAN
Twitter    : @PuslatbangKHAN
Website    : aceh.lan.go.id
Dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkonsultasian Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan"