1. Menerima surat dan kelengkapan permohonan 2. Memverifikasi surat dan kelengkapan permohonan 3. Membuat dan mencetak Surat Pengantar 4. Persetujuan/ tanda tangan Camat 5. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan surat pengantar KK ke pemohon |
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar Kartu Keluarga
Kotak saran/Ruang konsultasi/WA 085248170569
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store