Pelayanan Izin Praktik Dokter

  1. Surat permohonan dari pemohon
  2. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  3. Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisir asli
  4. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy NPWP
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi (IDI)
  9. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  11. Pas Photo ukuran 4x6 (sebanyak 3 lembar)
  12. Materai 10.000 (sebanyak 2 lembar)

  1. Memasukan Berkas Permohonan Izin dan non Izin
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Perizinan
  3. Menelaah berkas permohonan dan menentukan perlu/tidak peninjauan lapangan, jika tidak diperlukan lanjut prosedur ke-7
  4. Menentukan Tim Teknis, Mengagendakan Jadwal Peninjauan lapangan dan membuat surat tugas
  5. Melakukan Peninjauan lapangan, Membuat BAHPL, Rekomendasi Penolakan/ Persetujuan
  6. Pemeriksaan dan Penandatanganan Persetujuan Berita acara peninjauan lapangan, rekomendasi penolakan/persetujuan
  7. Pembuatan Naskah Dokumen Izin dan Pemarafan secara berjenjang oleh KaSubbid dan Kabid Pelayanan
  8. Memeriksa Tata Naskah Dinas, Substansi Dokumen Izin, Penomoran Dokumen izin, dan tertib administratif
  9. Penandatanganan Dokumen Izin oleh Kepala Dinas, kemudian Dokumen izin diserahkan kepada Front Office
  10. Pemberitahuan kepada Pemohon untuk mengambil dokumen izin dengan membawa Tanda Terima Berkas Permohonan
  11. Menyerahkan tanda terima berkas permohonan dan Menandatangani buku tanda terima Dokumen izin
  12. Menyerahkan Dokumen Izin Kepada Pemohon
  13. Menerima Dokumen Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter Umum

Sarana pengaduan

  • Pengaduan Langsung
  • Melalui Kotak Saran
    • Melalui Telepon 0822-9112-1912
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Praktik Dokter"