Izin Insidentil

  1. Fotokopi Kartu Identitas Pemilik Kendaraan
  2. Fotokopi STNK yang masih berlaku
  3. Fotokopi Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) yang masih berlaku
  4. Fotokopi Kartu Pengawasan yang masih berlaku

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Izin Insidentil
  2. Penerima berkas memeriksa berkas, apabila berkas telah dinyatakan lengkap diteruskan ke pemroses
  3. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemroses memproses berkas permohonan izin yang sudah lengkap dan menerbitkan SKRD
  5. Verifikasi oleh Kasi Angkutan
  6. Verifikasi oleh Kabid Teknik Keselamatan dan Angkutan
  7. Pencetakan SK Izin Insidentil menggunakan balanko SK yang telah menggunakan tanda tangan digital (eSign) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka
  8. Pemohon melakukan pembayaran retribusi berdasarkan SKRD
  9. Surat Izin Insidentil diserahkan kepada Pemohon Izin

15 Menit

Rp. 25.000,00

Izin Insidentil

1. Tersedianya Kotak Saran/Pengaduan melalui Telepon/SMS/WA 081222796185 

2. Pengaduan/Konsultasi langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Insidentil"