Penanda tanganan turut mengetahui surat keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah
  2. Surat Kuasa Bermaterai 10.000 (jika yang mengurus bukan ahli waris)
  3. Fotocopy yang meninggal dan fotocopy KTP ahli waris
  4. Fotocopy KK yang meninggal dan Ahli Waris
  5. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kepala Desa/Lurah

  1. Pemohon Membawa Berkas Lengkap sesuai dengan Persyaratan
  2. Pemohon Memasukan persyaratan di Loket Pelayanan
  3. Berkas diperiksa dan diteruskan ke Pejabat yang berwenang

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Datang Langsung Ke Kantor Camat Pangkalan Lesung

Jl.Lintas Timur RT.03 RW.03 Kelurahan Pangkalan Lesung

Gmail: kecamatanpkl.lesung@gmail.com

Website: http://www.pangkalanlesung.com/

Kotak Saran

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

    1. Cek administrasi
    2. Cek lapangan
    3. Koordinasi internal

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanda tanganan turut mengetahui surat keterangan Ahli Waris"