Pelayanan tera / tera ulang

  1. membawa surat permohonan tera dan tera ulang (jika ada)

  1. a. Pelaksana Administrasi mengirimkan undangan/ pemberitahuan sidang Tera Ulang, menyusun draft konsep SPT Penera;
  2. b. Kepala UML menandatangani SPT penera;
  3. c. Pelaksana Administrasi meregister dan menginventarisasi Wajib TTU yang hadir;
  4. d. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dicap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan ke Pelaksana adm. Untuk diterbitkan SKI-IP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dicap batal dan dikembalikan ke Wajib TTU;
  5. e. Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera;
  6. f. Kepala UML memeriksa dan menandatangani SKHP;
  7. g. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU.

Jangka waktu berbeda sesuai SOP yang tertera di Permendag No. 115 Tahun 2018

Tertuang dalam PERDA Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3_Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum

Pelayanan Tera dan Tera Ulang

Kontak : Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Hub : (0354) 771908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tera / tera ulang"