Jangka waktu berbeda sesuai SOP yang tertera di Permendag No. 115 Tahun 2018
Tertuang dalam PERDA Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3_Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum
Pelayanan Tera dan Tera Ulang
Kontak : Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Hub : (0354) 771908
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store