Pelayanan Jasa Perparkiran

  1. Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
  2. Kendaraan Angkutan Roda Dua, Roda Empat melakukan parkir : a. Parkir Tepi Jalan Umum, b. Tempat Khusus Parkir

  1. Membagikan karcis sesuai dengan peruntukannya
  2. Melaksanakan pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir

Sekali sesuai dengan keperluannya

A1. Umum Rp. 500,00 - Roda Dua

A2. Umum Rp. 1.000,00 - Roda Empat

A4. Umum Rp. 2.500,00 - Box

A1. Khusus Rp. 1.000,00 - Roda Dua

A3. Khusus Rp. 1.500,00 - Roda Empat

Pelayanan Jasa Perparkiran

1. Dilakukan melalui Petugas Pengelola Perparkiran atau Petugas Pengawasan dan   Pengendalian Parkir

2. Pengaduan/ Konsultasi langsung melalui Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran Mamat Rahmat, S.AP (No. HP 085213281807)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Perparkiran"