Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online

  1. Akta Kelahiran
  2. Kartu Keluarga
  3. SNSP

  1. Mendaftar akun PPDB
  2. Mengisi data calon peserta didik
  3. Melakukan input nilai
  4. Melakukan input prestasi
  5. Pilih sekolah
  6. Unggah berkas persyaratan

10 hari (jika berkas persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Website PPDB

Secara langsung ke Dinas Pendidikan Kab.Banyumas

Melalui kanal Lapak Aduan Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online"