Surat pengantar pindah penduduk

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. 2. Membawa Fhotocopy KTP
  3. 3. Membawa Fhotocopy KK
  4. 4. Membawa Pas fhoto 4x6=6 lembar

  1. 1. Menerima  surat   dan kelengkapan permohonan 2. Memverifikasi surat dan kelengkapan permohonan                        3. Persetujuan/Pengesahan Camat 4. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan surat keterangan tidak mampu ke pemohon

1. Menerima  surat   dan kelengkapan permohonan
2. Memverifikasi surat dan kelengkapan permohonan                       
3. Persetujuan/Pengesahan Camat
4. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan surat keterangan tidak mampu ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Penduduk

Kotak Saran/Ruang konsultasi/WA 085248170569

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pindah penduduk"