Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar dari RT/RW dan Lurah;
  2. b. Fotocopy KTP el sebanyak 1 lembar;
  3. c. Fotocopy KK sebanyak 1 lembar;
  4. d. Surat Penyataan Tidak Mampu.

  1. a. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. b. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
  3. c. Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; - Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Surat Keterangan Tidak Mampu akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat/Sekcam/Kasubbag. Umum dan Kepegawaian;
  4. d. Penyerahan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon;
  5. e. Proses selesai.

pelayanan di selesaikan dalam 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan
Masukan ; Web : kecklojen.malangkota.go.id
Telp : (0341) 556144 
b. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi
dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"