Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Photo Copy KK/KTP
  3. 1 Lembar Photo Berwarna Ukuran 3x4 dengan Latar Belakang Warna Merah

  1. Penyampaian Berkas Persyaratan kepada Petugas
  2. Menunggu Proses Pengesahan (Registrasi, verifikasi, Penandatanganan Surat Legalisasi Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Camat/Pejabat dibawahnya)
  3. Menerima Legalisasi SKCK

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Skck Diketahui Dan Ditandatangani Oleh Pejabat Yang Berwenang

No. Unit Pengaduan

0233-881076 Kantor Kecamatan Palasah

Jl. Raya Waringin No.188  Palasah 45475

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"