Pelayanan Pembuatan Surat Kepindahan Penduduk Antar Desa Dalam Satu Kecamatan

  1. Surat Keterangan Pindah dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Karu Keluarga (KK) Asli
  3. KTP Asli
  4. Lampiran Print Out Perpindaha
  5. 2 lembar Pas Photo 4x6 Cm

  1. Menyerahkan berkasperpindahan kepada Petugas
  2. Menunggu proses pembuatan Surat Keterangan Pindah (verifikasi, entry data, dan pencetakan)
  3. Menunggu proses pengesahan (penandatangan Surat Keterangan Perpindahan oleh Camat/Pejabat dibawahnya.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Skpwni Yang Sudah Ditandatangani Oleh Camat/Pejabat Di Bawahnya

No. Unit Pengaduan

0233-881076 Kantor Kecamatan Palasah

Jl. Raya Waringin No.188  Palasah 45475

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Kepindahan Penduduk Antar Desa Dalam Satu Kecamatan"