Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy BPJS
  4. Membawa Fotocopy Penanggungjawab Pasien

  1. • Keluarga/ penanggung jawab pasien menyerahkan lembar resep dan atau lembar retribusi • Menunggu panggilan • Petugas melakukan pengecekan tagihan biaya • Petugas memanggil pasien dan menyerahkan nota pembayaran • Petugas menerima pembayaran • Penyelesaian administrasi pembayaran

Pelayanan Rata-rata 3 hari atau lebih

Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 223 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Pelayanan Rawat Inap

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0280) 6265808
  • SMS: -
  • Email: pkm_karangpucung1@yahoo.co.id
  • Instagram : pkm_karpuc1
  • Mengisi form keluhan / pengaduan
  • Penyampaian secara langsung kepada petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"