Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan

  1. a. Surat permohonan bermaterai 10.000; b. Lokasi c. Bangunan Bangunan Apotek harus memiliki sarana ruang yang berfungsi : 1) Penerimaan Resep 2) Pelayanan resep dan peracikan 3) Penyerahan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 4) Konseling 5) Penyimpanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 6) Arsip d. Sarana, prasarana, dan peralatan, bangunan Apotek harus memiliki sarana ruang yang berfungsi 1) Penerimaan Resep 2) Pelayanan resep dan peracikan 3) Penyerahan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 4) Konseling 5) Penyimpanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 6) Arsip e. Prasarana Apotek paling sedikit terdiri atas 1) Instalasi air bersih 2) Instalasi Listrik 3) Sistem Tata Udara 4) Sistem Proteksi kebakaran 5) Ketenagaan. f. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas Kesehatan ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Back Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

24 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Apotek

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan"