Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Perubahan Status Pernikahan

  1. Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Pemohon
  2. Karu Keluarga (KK) Lama
  3. Photo Copy Surat Nikah/Photo Copy Akte Cerai
  4. Surat keterangan dari Polsek apabila Kartu Keluarga lama hilang

  1. Menyerahkan surat permohonaan pembuatan Kartu Keluarga Perubahan Status Pernikahan kepada Petugas
  2. Menunggu proses pembuatan KK (verifikasi, entry data, dan pencetakan)
  3. Pemohon menandatangani KK oleh kepala keluarga apabila perubahan status pernikahan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1 Lembar Kartu Keluarga (KK)

No. Unit Pengaduan

0233-881076 Kantor Kecamatan Palasah

Jl. Raya Waringin No.188  Palasah 45475

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Perubahan Status Pernikahan"