Pelayanan UGD Medik dan Bedah

  1. Persyaratan Administrasi Pasien JKN Rawat Jalan IGD : 1.Kartu Identitas JKN – KIS (Fisik / Virtual) Kartu BPJS Kesehatan / KIS / Askes / Jamkesmas 2.Kartu Keluarga / KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku
  2. Persyaratan Administrasi Pasien Jamkesda / Biakes Maskin / PKS Rawat Jalan IGD : 1.Identitas Penjaminan Pasien berupa SKM / SPM / Surat Jaminan / Surat Rekomendasi (Fotocopy 1 Lembar, Menunjukkan Asli) 2. Kartu Keluarga / KTP (Fotocopy 1 Lembar, Menunjukkan Asli)
  3. Persyaratan Pasien JKN Masuk Rumah Sakit (MRS) IGD : 1.Kartu Identitas JKN berupa Kartu BPJS Kesehatan / KIS / Askes / Jamkesmas (Fotocopy 1 Lembar, Menunjukkan Asli) 2. Kartu Keluarga / KTP Fotocopy 1 Lembar, Menunjukkan Asli) 3.Surat Permintaan MRS (Fotocopy 2 lembar, menyerahkan asli)
  4. Persyaratan Administrasi Pasien Jamkesda / Biakes Maskin / PKS Masuk Rumah Sakit (MRS) IGD : 1.Identitas Penjaminan Pasien berupa SKM / SPM / Surat Jaminan / Surat Rekomendasi (Fotocopy 1 Lembar, Menunjukkan Asli) 2. Kartu Keluarga / KTP (Fotocopy 1 Lembar, Menunjukkan Asli) 3.Surat Permintaan MRS (Fotocopy 2 lembar, menyerahkan asli)

  1. Pasien dan keluarga masuk melalui pintu masuk, dan disambut oleh petugas (IPMS dan doorman), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda dan brankart dan petugas siap mengantar masuk IRD, dan keluarga mendaftar di loket pendaftaran.
  2. Dilakukan primary survey oleh dokter/perawat Triase untuk menentukan label, (Hijau, Kuning, Merah, Biru) apabila ditemukan kegawatan dilakukan langkah tindakan pertolongan A, B, C.
  3. Pasien ditempatkan di ruang tindakan sesuai label.
  4. Dilakukan pemeriksaan lanjutan (secondary survey) kemudian hasil tertulis di kartu rekam medik IRD oleh perawat/dokter sesuai bidang masing-masing.
  5. Apabila diperlukan konsul ke dokter konsultan, dokter jaga melakukan konsultasi melalui telepon, selanjutnya dokter jaga menulis hasil konsultasi di kartu Rekam Medis IRD.

5 Menit
 

Kontak dengan petugas       : 1 menit 

Hijau (gawat darurat semu) : 5 menit

Kuning (gawat darurat ringan) : 5 menit

Merah (gawat darurat berat)    : 5 menit

Biru (gawat darurat mengancam nyawa)  : 5 menit

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tergantung dari berat ringannya kasus dan jenis tindakannya

Pasien BPJS :

  • Sesuai dengan Perpres no. 75 tahun 2019

Pasien Umum :

  • Retribusi pasien Rp.20.000,-
  • Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2010, tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pelayanan Triage, Pelayanan Resusitasi, Pelayanan VK / Bersalin, Pelayanan Kamar Operasi Emergensi, Pelayanan Observasi Intensif, Pelayanan NICU, Pelayanan Ambulans 118

Pelayanan Pengaduan di RSUD dr. Soedono Madiun dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Aplikasi CETTAR JATIM (Tersedia di Google Playstore atau dapat diakses melalui http://cettar.jatimprov.go.id/)
  3. Form Pengaduan Online (dapat diakses melalui https://linktr.ee/rssoedono)
  4. Kanal Sosial Media ( Facebook : RSUD dr. Soedono Madiun | Instagram @rssoedono | Twitter : @RSUD_dr_Soedono )
  5. Email RS (rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD Medik dan Bedah"