Izin Toko Obat

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Foto kopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  5. Pas Foto 3 x 4 berwarna
  6. STRTTK
  7. Surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis
  8. Denah bangunan
  9. Daftar sarana dan prasarana
  10. Berita acara pemeriksaan

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Izin Usaha / Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Lembaga OSS Memproses Permohonan Izin Usaha / Izin Operasional Atau Komersial
  3. Pemohon Memenuhi Persyaratan Komitmen
  4. Loket Pelayanan Menerima data pemenuhan Komitmen
  5. Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke loket pelayanan
  6. Tim Monitoring Melakukan Monitoring dan Mengisi BAP
  7. Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memeriksa Hasil Monitoring dan Memberikan persetujuan untuk diterbitkan surat pengesahan komitmen dan dilanjutkan dengan proses tracking
  8. Loket Pelayanan Melakukan proses penginputan data pemenuhan komitmen
  9. Bidang Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memaraf Berkas yang telah lengkap dan melakukan tracking.
  10. Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memaraf Berkas yang telah lengkap dan melakukan tracking
  11. Kepala Dinas Menotifikasi Permohonan Izin Operasional dan Menandatangani Surat Pengesahan Pemenuhan Komitmen
  12. Bidang Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Mencetak Surat Pengesahan Pemenuhan Komitmen
  13. Sekretaris Daerah Menerima Laporan secara System
  14. Pemohon Menerima Surat Pengesahan Komitmen

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

2. Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

4. Permenkes No.26 tahun 2018  Tentang pelayanan Perizinan  berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

5. Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor.167 /KAB/B.VIII/1972 tentang pedagang obat eceran

7. Keputusan Menteri Kesehatan No.189/Menkes/SK/III/2006 tentang kebijakan obat tradisional

8. Peraturan Kepala BPOM RI No. HK.00.05.1.23.3516 tentang Izin edar produk obat, obat tradisioanal, kosmetik, suplement makanan dan makanan yang bersumber, mengandung,dari bahan tertentu dan atau mengandung alkohol

9. Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Siak

10. Keputusan Bupati Siak Nomor 39 /HK/KPTS/2021 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur  Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store