Pelayanan Legalisasi Izin Rame-Rame

  1. Surat Pengantar Izin Rame-rame dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa

  1. 1. Penyampaian Berkas Persyaratan kepada Petugas
  2. 2. Menunggu Proses Pengesahan (Registrasi, penandatanganan Surat Pengantar Izin Rame-rame oleh Camat/Pejabat di bawahnya
  3. 3. Menerima Surat Pengantar Izin Rame-rame

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1 Lembar Surat Izin Rame-rame dari Desa yang telah ditandatangani oleh Camat

Kantor Kecamatan Bantarujeg

Jl. Raya Jend. Sudirman No. 1  Babakansari Bantarujeg  45464

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Izin Rame-Rame"