Perekaman KTP-el

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Sesuai Aturan Perpes No. 96 Tahun 2018
  2. Sudah Berumur 17 Tahun

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan untuk mengambil nomor antrian Permohonan dengan melampirkan Persyaratan yang diperlukan, kemudian menyerahkan ke Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan selanjutnya memeriksa Berkas Permohonan tersebut,
  3. Petugas Memanggil pemohon untuk memasuki ruang operator perekaman
  4. pemohon di berikan Draft Biodata
  5. Pemohon di arahkan untuk melakukan Daftar Online

1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian

2. Pemohon Datang Ke Loket 2 Untuk Menyerahkan Foto Copy KK

2. Pemohon  Memasuki Ruang Rekam KTP-el Untuk Perekaman KTP-el

3. Pemohon di arahakan untuk membuat IKD setelah status PRR

4. Pemohon diarahkan Untuk pengambilan KTP-el di Disdukcapil sesuai denganjadwal

Tidak dipungut biaya

Draft Biodata

1. SP4N LAPOR

2. KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store