1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
2. Pemohon Datang Ke Loket 2 Untuk Menyerahkan Foto Copy KK
2. Pemohon Memasuki Ruang Rekam KTP-el Untuk Perekaman KTP-el
3. Pemohon di arahakan untuk membuat IKD setelah status PRR
4. Pemohon diarahkan Untuk pengambilan KTP-el di Disdukcapil sesuai denganjadwal
Tidak dipungut biaya
Draft Biodata
1. SP4N LAPOR
2. KOTAK SARAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store