Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

  1. Surat Permintaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dari PPK/KPA/PA
  2. Membuat paket dan mengirimkan ke Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa melalui aplikasi SPSE
  3. Mengupload dokumen pada aplikasi SPSE
  4. Paket Pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD
  5. Telah diumumkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
  6. Dokumen spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). HPS, KAK, dan Rancangan Kontrak yang telah di tetapkan oleh PPK.
  7. Dokumen pendukung lainnya, yaitu dokumen yang diperlukan untuk memperjelas atau memberikan keterangan tambahan dokumen persiapan.
  8. Mampu mengoperasikan komputer dengan aplikasi SPSE.

  1. Unit Kerja Perangkat Daerah melalui Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permohonan untuk dilaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa kepada UKPBJ baik melalui surat maupun melalui aplikasi SPSE
  2. JFU menerima dan mencatat surat dan memberikan lembar disposisi dan menyerahkanya pada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa menugaskan kepada Kelompok Kerja Pemilihan melalui disposisi dan melalui aplikasi SPSE.
  4. Pokja Pemilihan melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan
  5. Kelompok Kerja melaksanakan Pemilihan Penyedia dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan Hasil Pemilihan Penyedia ke SKPD.

Tender Cepat : 7 Hari

Tender : 30 Hari

Seleksi : 60 Hari

Penunjukan Langsung : 7 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilengkapi Dokumen Penawaran

Melalui aplikasi SPSE (Sanggah hasil pemilihan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemilihan Penyedia Barang/Jasa"