2 hari sejak surat permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
Asistensi disertai dengan Penunjukan / Penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalu surat yang ditujukan kepada : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka Jalan K. H. Abdul Halim No.99 Kelurahan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store