Surat Kepindahan Penduduk Antar Desa satu Kecamatan

  1. 1. Surat Keterangan Pindah dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Karu Keluarga (KK) Asli
  3. 3. KTP Asli
  4. 4. Lampiran Print Out Perpindahan
  5. 5. 2 lembar Pas Photo 4x6 Cm

  1. Apabila ada klendala teknis dan surat termohon tidak bisa ter ambil maka pemberitahuan pengambilan di melalui tlp WA

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pindah penduduk antar desa dalam kecamatana

ke Nomor Tlp  085315397397

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085315397397

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kepindahan Penduduk Antar Desa satu Kecamatan"