Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 400.7/19.686/102.9/2024

  1. Pasien umum : KTP
  2. Pasien dengan penjamin (BPJS PBI dan NON PBI) : Surat Rujukan dari faskes 1, dan KTP
  3. Pasien baru : Persyaratan seperti pada poin 1 dan 2
  4. Pasien lama : Kartu kontrol dan rujukan yang masih berlaku (dengan penjamin)

  1. Pasien masuk melalui pintu utama Rawat Jalan disambut oleh Customer Care dan dibantu sesuai kebutuhan pasien (dengan atau tanpa kursi roda dan brankard)
  2. Duty Manager melakukan skrining awal untuk menentukan kesesuaian layanan, terasuk layanan fast track
  3. Bagi pasien baru dan post MRS, mendaftar melalui TPP dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu kecuali termasuk kriteria fast track
  4. Bagi pasien lama mendaftar melalui anjungan mandiri dan mendapat SEP bagi pasien dengan penjamin BPJS
  5. Pasien langsung menuju klinik yang dituju
  6. Perawat memberikan layanan keperawatan
  7. Dokter memberikan layanan medis dan mentransfer E Resep
  8. Dilakukan pemeriksaan radiologi, pemeriksaan laboratorium, konsul klinik lain apabila diperlukan
  9. Pasien mengambil obat di apotik
  10. Pasien melakukan pembayaran (tanpa penjamin/umum)
  11. Hasil pemeriksaan dan konsultasi dikembalikan ke klinik awal melalui ERM
  12. Pasien pulang/rawat inap atau dirujuk
  13. Pasien MRS / rawat inap membawa pangantar rawat inap ke admisi
  14. Pasien MRS diantar petugas ke tempat rawat inap beserta pengantar rawat inap dari admisi

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tergantung dengan keluhan yang dialami pasien dan  jumlah antrian pasien

  1.  Hari senin ­ Jum’at  pukul 08.00 - 14.00

  2.  Hari Jumat pukul 08.00 - 14.00

  3.  Hari sabtu, minggu dan libur nasional tutup

Pasien BPJS :

  • Gratis

Pasien Umum :

  • Retribusi pasien umum/mandiri : Rp 50.000
  • Konsultasi antar poliklinik : Rp 15.000
  • Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2010, tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Daerah Provinsi Jawa Timur.


 

Klinik Paru dan TB MDR; Klinik Saraf; Klinik Jantung; Klinik Dalam; Klinik Geriatri; Klinik VCT; Klinik Orthopedi; Klinik Bedah Umum, Bedah Plastik; Klinik Onkologi; Klinik Bedah Saraf; Klinik Urologi; Klinik Bedah Vaskuler; Klinik Anak dan Tumbuh Kembang; Klinik Mata; Klinik THT; Klinik Gigi dan Mulut; Klinik Kulit dan Kelamin; Klinik Nyeri dan Paliatif; Klinik Anestesi; Klinik Jiwa; Klinik Asih KB; Klinik Kandungan; Klinik Andrologi; Klinik GCU; Klinik Karyawan

Pelayanan Pengaduan di RSUD dr. Soedono Madiun dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Aplikasi CETTAR JATIM (Tersedia di Google Playstore atau dapat diakses melalui http://cettar.jatimprov.go.id/)
  3. Form Pengaduan Online (dapat diakses melalui https://linktr.ee/rssoedono)
  4. Kanal Sosial Media ( Facebook : RSUD dr. Soedono Madiun | Instagram @rssoedono | Twitter : @RSUD_dr_Soedono )
  5. Email RS (rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id, rsu_soedonomdn@yahoo.co.id)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"