Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas JKN – KIS (Fisik / Virtual) Kartu BPJS Kesehatan / KIS / Askes / Jamkesmas
  2. Kartu Keluarga / KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku
  3. Surat Rujukan dari FKTP / FKRTL atau Surat Keterangan Dalam Perawatan Dokter Spesialis di RS (Surat Kontrol)

  1. Pasien beserta keluarga masuk melalui pintu utama dan disambut oleh petugas, apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankat dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya.
  2. Pasien / keluarga langsung mengambil nomor di TPP (Tempat Pendaftaran Pasien).
  3. Pasien dipanggil berdasar nomor urut
  4. Pasien mendapatkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) bagi pasien peserta BPJS, pasien mendapatkan Billing retribusi bagi pasien mandiri dan membayar di Bank Jatim. pasien mendapat kartu identitas berobat
  5. Pasien diperiksa di klinik yang dituju berdasarkan nomor urut
  6. Pasien yang konsul membawa hasil konsul / laborat / radiologi ke poli yang merujuk
  7. Pasien pulang / Masuk Rumah Sakit /Dirujuk

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tergantung dengan keluhan yang dialami pasien dan  jumlah antrian pasien

Pasien BPJS :

  • Sesuai dengan Perpres no. 75 tahun 2019

Pasien Umum :

  • Pendaftaran : Rp 10.000
  • Konsultasi antar poliklinik : Rp 5.000
  • Pemeriksaan dokter : Rp 15.000
  • Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2010, tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Daerah Provinsi Jawa Timur.


 

Klinik Mata, Klinik Paru, Klinik Jantung, Klinik Bedah Plastik, Klinik Urologi, Klinik Bedah, Klinik Jiwa, Klinik Saraf, Klinik THT, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Anak, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Kandungan dan Kebidanan, Klinik Asih, Klinik Geriatri, Klinik Ortopaedi, Klinik Gizi

Pelayanan Pengaduan di RSUD dr. Soedono Madiun dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Aplikasi CETTAR JATIM (Tersedia di Google Playstore atau dapat diakses melalui http://cettar.jatimprov.go.id/)
  3. Form Pengaduan Online (dapat diakses melalui https://linktr.ee/rssoedono)
  4. Kanal Sosial Media ( Facebook : RSUD dr. Soedono Madiun | Instagram @rssoedono | Twitter : @RSUD_dr_Soedono )
  5. Email RS (rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"